Garutexpo.com – Polemik dunia pendidikan di Kabupaten Garut tampaknya belum juga mereda. Setelah kontroversi terkait Surat Perintah Tugas (SPT) yang memicu berbagai reaksi di kalangan insan pendidikan, kini publik kembali dihadapkan pada beredarnya sebuah dokumen yang disebut-sebut berisi rencana pemetaan dan perpindahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Dokumen yang beredar luas tersebut bertajuk “Data Pemerataan PPPK” dan memuat daftar guru serta tenaga kependidikan PPPK yang disebut akan masuk dalam skema rotasi, mutasi, relokasi, maupun penyesuaian penempatan pada periode 2025–2026.
Berdasarkan data yang beredar, sedikitnya terdapat 169 tenaga PPPK pendidikan yang masuk dalam daftar tersebut. Rinciannya terdiri dari 60 orang kategori sisa ajuan rotasi dan mutasi tahun 2025 serta 109 orang kategori usulan baru tahun 2026.
Dari penelusuran terhadap dokumen tersebut, jenjang Sekolah Dasar (SD) menjadi yang paling dominan dalam rencana penataan tersebut dengan jumlah sekitar 132 tenaga pendidik, sedangkan jenjang SMP dan SMP Satu Atap (Satap) tercatat sekitar 37 guru.
Berbagai formasi tercantum dalam daftar tersebut, mulai dari Guru Kelas SD, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Guru Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, Seni Budaya, Bimbingan Konseling (BK), Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), hingga tenaga operasional sekolah.
Sebaran sekolah yang masuk dalam dokumen tersebut juga cukup luas. Hampir seluruh wilayah Kabupaten Garut tercatat dalam skema penataan itu, mulai dari Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cikelet, Cisewu, Cisurupan, Pakenjeng, Samarang, Singajaya, Wanaraja hingga sejumlah sekolah di kawasan perkotaan Garut.
Pola perpindahan yang tercantum menunjukkan adanya perpindahan penempatan baik antar sekolah dalam satu kecamatan maupun lintas kecamatan. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Apabila dokumen yang beredar tersebut benar merupakan bagian dari rencana resmi pemerintah daerah, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya penataan sumber daya manusia pendidikan agar distribusi tenaga pendidik lebih sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Namun, kemunculan draf tersebut di tengah situasi yang masih diwarnai polemik SPT justru memunculkan berbagai pertanyaan baru di kalangan guru, tenaga kependidikan, pemerhati pendidikan, hingga masyarakat luas.
Sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan strategis yang menyangkut perpindahan dan penempatan PPPK seharusnya dilakukan melalui kajian yang komprehensif, objektif, dan transparan. Sosialisasi yang terbuka kepada pihak-pihak terdampak juga dinilai penting agar tidak menimbulkan kebingungan, spekulasi, maupun keresahan di lingkungan pendidikan.
Beragam pertanyaan pun bermunculan. Benarkah dokumen yang beredar tersebut merupakan draf resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut? Apakah daftar tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan rotasi, mutasi, maupun relokasi PPPK dalam waktu dekat? Sejauh mana analisis kebutuhan guru di setiap sekolah telah dilakukan? Dan apakah proses penyusunannya telah mengedepankan prinsip objektivitas serta pemerataan sesuai kondisi nyata di lapangan?
Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ai Sadidah, menjelaskan bahwa istilah yang lebih tepat adalah pemetaan, bukan pemerataan.
“Kalau menurut saya tepatnya pemetaan, bukan pemerataan. Karena kalau pemerataan belum memungkinkan, sebab kalau dilihat dari Analisis Beban Kerja (ABK), sebagian besar sekolah masih kekurangan guru,” ujar Ai saat dikonfirmasi garutexpo.com melalui sambungan WhatsApp, Ahad, 31 Mei 2026.
Menurut Ai, usulan pemetaan rotasi dan mutasi pegawai, khususnya guru, dilakukan sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan yang muncul dari para pegawai itu sendiri.
Ia menjelaskan, sejumlah guru mengajukan perpindahan karena alasan kekurangan jam mengajar, kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif, hingga faktor kedekatan dengan keluarga.
“Usulan pemetaan rotasi atau mutasi pegawai terutama guru dilakukan untuk mengakomodir usulan individu yang ingin pindah karena kekurangan jam mengajar, kondisi kesehatan, dan ada juga yang jauh dari keluarga. Kemudian dipetakan sesuai kondisi sekolah asal dan sekolah tujuan, walaupun awalnya berdasarkan usulan yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu, pada jenjang SD, pemetaan juga berkaitan dengan adanya sejumlah sekolah yang mengalami penggabungan (merger), sehingga penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perlu disesuaikan kembali.
“Kalau di SD, pemetaan pegawai juga berkenaan dengan beberapa sekolah yang dimerger, sehingga PTK-nya ditempatkan sesuai hasil pemetaan yang dilakukan oleh analis kepegawaian,” jelas Ai.
Ia menegaskan bahwa proses pemetaan yang dilakukan telah melalui mekanisme yang berlaku dan mengacu pada regulasi serta peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan kepegawaian.
“Pemetaan yang dilakukan sudah melalui mekanisme dan mengacu pada regulasi serta peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kabid SMP Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Teguh, belum memberikan keterangan terkait beredarnya dokumen tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil karena nomor WhatsApp yang biasa digunakan untuk komunikasi diketahui dalam kondisi tidak aktif.
Dengan belum adanya penjelasan resmi secara menyeluruh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengenai status dan validitas dokumen yang beredar, publik masih menunggu kepastian informasi terkait rencana penataan PPPK tersebut.
Di tengah berbagai dinamika yang saat ini terjadi di dunia pendidikan Garut, keterbukaan informasi dan komunikasi yang jelas dari para pemangku kebijakan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian bagi ratusan tenaga PPPK yang namanya tercantum dalam daftar tersebut.(*)


