Garutexpo.com – Pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Garut mendapat perhatian serius. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Terlebih, alokasi anggaran desa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pada 2026 mencapai Rp154.855.608.000 atau sekitar Rp154,8 miliar.
Besarnya anggaran tersebut tentu membutuhkan tanggung jawab besar dari seluruh pemerintah desa. Sebab, setiap rupiah uang negara harus dikelola sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Workshop yang mengusung tema *”Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” ini dihadiri para camat, kepala desa, serta perangkat desa dari 421 desa se-Kabupaten Garut.
Bupati Syakur Beri Peringatan Keras: Jangan Main-main dengan Dana Desa!
Saat membuka kegiatan, Bupati Garut H. Abdusy Syakur Amin secara tegas mengingatkan seluruh kepala desa agar memahami aturan dan menjalankan pengelolaan keuangan desa secara bertanggung jawab.
Menurutnya, desa merupakan institusi pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Manfaatkan sebaik-baiknya. Desa adalah institusi yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Oleh karena itu, desa memiliki kewajiban dan hak dalam mengelola keuangan negara, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegas Syakur.
Bupati mengakui bahwa alokasi anggaran desa pada 2026 mengalami penyesuaian. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah desa untuk mengabaikan kualitas pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Peringatan lebih serius disampaikan Bupati ketika mengingatkan bahwa niat baik seorang kepala desa tidak otomatis menjamin pengelolaan anggaran berjalan benar apabila tidak memahami aturan.
“Saya sangat yakin Bapak dan Ibu punya iktikad yang baik, tapi kalau salah penggunaannya, maka akan menjadi bencana bagi semuanya. Sehingga saya selalu titip pesan, tolong kalau tidak tahu bertanya, kalau tidak bisa belajar,” imbaunya.
Pernyataan tersebut menjadi pesan penting bagi seluruh kepala desa. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan persoalan akibat kesalahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Syakur juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut siap memberikan pendampingan kepada pemerintah desa. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat berkaitan dengan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Dengan 421 desa yang memiliki karakteristik dan potensi berbeda, seluruh kepala desa dituntut mampu mengoptimalkan anggaran berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing wilayah.
BPKP Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas Keuangan Desa
Sementara itu, Ketua Pelaksana sekaligus Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) I BPKP, Meidijanto, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Garut yang telah memfasilitasi pelaksanaan workshop tersebut.
Ia menjelaskan, kegiatan yang diinisiasi berdasarkan surat Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah ini bertujuan menggali informasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah dan perangkat desa, serta memperkuat pengawasan dan akuntabilitas.
Menurutnya, peningkatan pemahaman aparatur desa menjadi salah satu faktor penting agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Besar harapan kami kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dengan semangat yang sama dari Bapak dan Ibu sekalian, dana desa dapat dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” papar Meidijanto.
Desa dengan Pengelolaan Terbaik Diberi Penghargaan
Tidak hanya mengevaluasi pengelolaan keuangan desa, dalam kegiatan tersebut BPKP Perwakilan Jawa Barat juga memberikan penghargaan kepada desa-desa terbaik di Kabupaten Garut.
Penghargaan diberikan dalam tiga kategori, yakni Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Terbaik, Pengelolaan Aset Desa Terbaik, dan Pengelolaan Keuangan Desa Terbaik.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap desa yang dinilai mampu mengelola administrasi, keuangan, dan aset secara baik, sekaligus mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Diharapkan, capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi desa lainnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Diskusi Panel Bahas Persoalan Strategis Keuangan Desa
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipandu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, S.STP., M.Si., M.Ak.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas berbagai materi strategis terkait pengawasan dan tata kelola keuangan desa.
Melalui kegiatan ini, BPKP dan Pemkab Garut berharap seluruh aparatur desa semakin memahami tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang diterima, tetapi juga dari ketepatan penggunaan, kualitas pertanggungjawaban, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Rp154,8 miliar bukan sekadar angka dalam anggaran. Di dalamnya ada tanggung jawab besar pemerintah desa untuk membangun, melayani, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai salah kelola, karena uang negara harus kembali manfaatnya kepada rakyat.(*)

