in

Polemik Korwil Pendidikan Garut Kian Memanas, Akademisi Jajang Saepuloh Desak Bupati Turun Tangan dan Lakukan Evaluasi Total

Foto: Dimisioner Ketua GMNI Garut sekaligus akademisi, Jajang Saepuloh, S.IP., M.Si.

Garutexpo.com – Polemik di lingkungan dunia pendidikan Kabupaten Garut terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Setelah muncul tarik ulur kebijakan terkait pengangkatan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan, kini sorotan datang dari kalangan akademisi dan aktivis organisasi mahasiswa.

Dimisioner Ketua GMNI Garut sekaligus akademisi, Jajang Saepuloh, S.IP., M.Si., menilai kondisi yang terjadi di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menunjukkan perlunya langkah tegas dari Bupati Garut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, khususnya berkaitan dengan sistem pengangkatan dan penataan Korwil Pendidikan.

Menurut Jajang, polemik yang berkembang saat ini tidak bisa dianggap persoalan biasa, karena menyangkut tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut yang berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan hingga sekolah.

“Persoalan ini harus dilihat secara objektif dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan kegaduhan serta menghambat pelayanan pendidikan di daerah,” ujar Jajang kepada Garutexpo.com, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, apabila mengacu kepada Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, sebenarnya fungsi Korwil telah diatur secara jelas dan memiliki peranan strategis dalam mendukung kinerja Dinas Pendidikan.

Jajang mengatakan, Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan merupakan bagian penting dalam sistem birokrasi pendidikan daerah karena berfungsi sebagai kepanjangan tangan Kepala Dinas Pendidikan di wilayah kecamatan.

Menurutnya, keberadaan Korwil bertujuan untuk mempermudah jangkauan pelayanan pendidikan, koordinasi antar sekolah, monitoring kegiatan pendidikan, hingga proses pemutakhiran data satuan pendidikan yang berada di bawah wilayah kerja masing-masing kecamatan.

“Korwil bukan hanya jabatan administratif biasa, tetapi memiliki fungsi penting dalam memastikan seluruh kebijakan pendidikan dapat tersampaikan dan dijalankan sampai ke tingkat sekolah,” katanya.

Ia menerangkan, dalam praktiknya Korwil memiliki tugas mengoordinasikan satuan pendidikan di wilayahnya agar pelaksanaan program pendidikan berjalan efektif, efisien dan akuntabel. Mulai dari penyampaian informasi, pelaporan kondisi sekolah, pengawasan kegiatan pendidikan hingga monitoring berbagai persoalan di lapangan.

“Kalau sistem koordinasi ini tidak berjalan baik, maka dampaknya akan langsung terasa terhadap kualitas layanan pendidikan,” tegasnya.

Jajang kemudian mengkaji persoalan tersebut menggunakan pendekatan teori manajemen George Robert Terry melalui konsep POAC, yakni Planning, Organizing, Actuating dan Controlling.

Ia menjelaskan, dalam fungsi Planning atau perencanaan, Korwil memiliki tugas menyusun jadwal kerja dan perencanaan program pendidikan di wilayahnya agar seluruh agenda dapat berjalan sesuai target.

Selain itu, Korwil juga berperan dalam perencanaan kebutuhan sumber daya manusia serta pengelolaan operasional pendidikan agar pelaksanaan program di tingkat kecamatan lebih terarah.

Kemudian pada fungsi Organizing atau pengorganisasian, Korwil memiliki peran membagi tugas, mendelegasikan kewenangan serta menjadi pusat koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan sekolah-sekolah di wilayah kerjanya.

“Korwil itu menjadi penghubung utama. Kalau komunikasi antar sekolah dan dinas tidak terbangun baik, maka akan terjadi miskomunikasi dan kebijakan sulit diterapkan,” katanya.

Selanjutnya dalam fungsi Actuating atau pelaksanaan, Korwil bertanggung jawab melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program pendidikan, memantau perkembangan sekolah dan menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

“Korwil harus cepat mengambil langkah ketika ada persoalan pendidikan di wilayahnya. Mulai dari masalah administrasi, tenaga pendidikan hingga persoalan siswa,” ujarnya.

Sementara pada fungsi Controlling atau pengawasan, Korwil berkewajiban melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan pendidikan serta menyusun laporan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan kebijakan.

“Jadi fungsi Korwil ini sangat strategis dan sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2018,” lanjutnya.

Jajang juga menyoroti persoalan mekanisme pengangkatan Korwil Pendidikan yang menurutnya harus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.

Ia menjelaskan, dalam BAB IV Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penunjukan dan Pembebastugasan disebutkan bahwa Koordinator Wilayah ditunjuk oleh Kepala Dinas setelah dikonsultasikan kepada Bupati.

Karena itu, menurutnya Bupati Garut memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan proses pengangkatan Korwil berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Bupati jangan sampai berdiam diri. Karena dalam aturan sudah jelas ada peran kepala daerah dalam proses pengangkatan tersebut,” tegasnya.

Ia menilai evaluasi terhadap kebijakan pengangkatan Korwil perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat maupun kalangan pendidikan.

Sebagai solusi, Jajang mengusulkan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menerapkan sistem rekrutmen yang lebih transparan melalui mekanisme open bidding atau closed bidding.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk menentukan figur Korwil yang benar-benar memiliki kapasitas, pengalaman dan kemampuan manajerial di bidang pendidikan.

“Hemat saya, open bidding bisa menjadi solusi terbaik. Jadi calon Korwil bisa dinilai berdasarkan pengalaman, golongan, rekam jejak dan kinerja yang dimiliki,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem seleksi terbuka juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi agar jabatan strategis di lingkungan pendidikan diisi oleh sumber daya manusia yang profesional dan kompeten.

“Jangan sampai jabatan strategis justru menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Dunia pendidikan membutuhkan stabilitas dan kepastian dalam tata kelola,” katanya.

Lebih jauh, Jajang mengingatkan bahwa persoalan pendidikan di Kabupaten Garut saat ini masih sangat kompleks dan membutuhkan sinergi semua pihak.

Salah satu persoalan serius yang menjadi sorotannya adalah tingginya angka anak putus sekolah di Kabupaten Garut yang disebut mencapai sekitar 25 ribu siswa.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda Garut.

“Ini persoalan serius. Jumlah anak putus sekolah di Garut sangat tinggi dan membutuhkan langkah cepat serta kebijakan yang tepat,” ungkapnya.

Selain persoalan anak putus sekolah, ia juga menyoroti masih belum meratanya kualitas infrastruktur pendidikan di berbagai wilayah Kabupaten Garut.

Menurutnya, masih terdapat sekolah dengan kondisi ruang kelas yang kurang layak sehingga mempengaruhi kenyamanan dan kualitas proses belajar mengajar.

“Kualitas pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tetapi juga menyangkut sarana dan prasarana. Bagaimana siswa bisa belajar nyaman kalau ruang kelasnya belum memadai,” katanya.

Ia menilai, pembenahan dunia pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tata kelola birokrasi, sistem koordinasi, peningkatan kualitas tenaga pendidikan hingga pemerataan infrastruktur sekolah.

Jajang juga menegaskan, apabila posisi Korwil Pendidikan tidak diisi secara tepat dan profesional, maka pengawasan pendidikan di Kabupaten Garut akan mengalami hambatan serius.

Menurutnya, tanpa koordinasi wilayah yang kuat, proses pendataan pendidikan, monitoring kualitas sekolah, penyampaian informasi hingga pengawasan satuan pendidikan tidak akan berjalan maksimal.

“Bayangkan saja, dengan jumlah 1.535 Sekolah Dasar, 360 SMP, ditambah PKBM dan PAUD, mustahil semuanya bisa dimonitor langsung oleh Kepala Dinas tanpa sistem koordinasi yang baik,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Garut segera mengambil langkah konkret demi menjaga stabilitas dan kualitas dunia pendidikan di Kabupaten Garut.

“Saya meminta Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi dan pembenahan agar persoalan pendidikan di Garut tidak terus berlarut-larut. Pendidikan adalah fondasi masa depan daerah,” tandasnya Jajang.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Tangis Haru Pecah di Garut Selatan, 85 Rumah Baru untuk Warg Resmi Diserahkan

Rapat DPRD Garut Memanas! Kadisdik dan Kabid Mangkir di Tengah Kisruh SPT Korwil Pendidikan