Garutexpo.com – Persoalan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang tenaga pendidik di SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, kini memasuki babak baru. Merasa profesi dan reputasinya sebagai jurnalis diduga dirugikan, Mokhamad Ridwan Firdaus, wartawan Jabarbicara.com, resmi menunjuk tiga kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keseriusan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Ridwan memberikan mandat kepada tiga advokat dari Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan, yakni Advokat Budi Rahadian, S.H., Advokat Asep Saeful Malik, S.H., dan Advokat Egi Lugina, S.H., untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukumnya.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul adanya dugaan pencemaran nama baik dan tindakan yang dinilai berpotensi menghambat tugas jurnalistik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, dugaan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan melalui voice note (VN) WhatsApp oleh seorang oknum tenaga pendidik di lingkungan SDN 1 Sukalaksana.
Isi pernyataan tersebut diduga memuat narasi yang merendahkan profesi wartawan dan mengarah kepada pribadi Ridwan Firdaus. Pernyataan itu dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif, merusak reputasi, serta mengganggu independensi kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan.
Ridwan Firdaus menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukanlah bentuk reaksi emosional, melainkan upaya untuk menjaga kehormatan profesi wartawan yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Sebagai wartawan, kami bekerja berdasarkan fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Ketika ada dugaan tindakan yang merugikan nama baik serta berpotensi menghambat tugas jurnalistik, tentu ada mekanisme hukum yang harus ditempuh,” ujar Ridwan kepada Garutexpo.com, Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga menyangkut marwah profesi jurnalis yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Ia menilai setiap profesi, termasuk tenaga pendidik dan wartawan, harus saling menghormati serta menjaga etika dalam berkomunikasi.
“Ini bukan hanya soal pribadi saya. Ini juga menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang,” katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan penyelesaian secara baik-baik. Sebagai bentuk itikad baik, pihak yang diduga terlibat telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi tertulis dan memenuhi undangan klarifikasi yang telah disampaikan.
Namun demikian, apabila langkah tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai, kuasa hukum menegaskan akan menggunakan seluruh hak hukum yang dimiliki kliennya, termasuk kemungkinan menempuh jalur pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang profesional dan proporsional. Akan tetapi, apabila upaya klarifikasi tidak direspons, maka langkah hukum lanjutan menjadi opsi yang akan dipertimbangkan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum.
Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena menyentuh dua profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, yakni dunia pendidikan dan insan pers. Di satu sisi, tenaga pendidik memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter generasi muda, sementara di sisi lain, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.
Ridwan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak tanpa mengesampingkan asas keadilan.
“Saya ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik, profesional, dan sesuai koridor hukum. Ini soal menjaga nama baik dan menghormati profesi masing-masing,” tegasnya. (*)

