in

Ke Mana Sebenarnya Uang Pajak Mengalir? Ini Pembagian Pajak antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

Garutexpo.com – Masih banyak masyarakat yang mengira seluruh pajak yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas pemerintah daerah. Padahal, setiap jenis pajak memiliki kewenangan pengelolaan yang berbeda, ada yang menjadi penerimaan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

Pembagian tersebut diatur dalam sistem perpajakan nasional sebagai bentuk pembagian kewenangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan memahami alur penerimaan pajak, masyarakat diharapkan mengetahui ke mana dana pajak yang mereka bayarkan dikelola.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sedikitnya 13 jenis pajak dengan pengelolaan yang berbeda.

Lima jenis pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu:

* Cukai Rokok;
* Pajak Penghasilan (PPh);
* Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
* Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
* Bea Meterai.

Sementara itu, beberapa pajak menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun sebagian besar hasilnya dibagikan kembali kepada pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil.

Jenis pajak tersebut meliputi:

* Pajak Rokok, dengan 70 persen penerimaannya dibagikan kepada kabupaten/kota;
* Pajak Kendaraan Bermotor, dengan 66 persen dibagikan kepada kabupaten/kota;
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dengan 70 persen dibagikan kepada kabupaten/kota;
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan 70 persen dibagikan kepada kabupaten/kota;
* Pajak Air Permukaan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, terdapat sejumlah pajak yang secara langsung menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten/kota, yakni:

* Pajak Hiburan;
* Pajak Hotel dan Restoran (yang kini dalam ketentuan terbaru termasuk kelompok Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT);
* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dengan pembagian tersebut, pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota, tetapi juga berasal dari dana bagi hasil pajak yang disalurkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Karena itu, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat pada dasarnya tetap berkontribusi terhadap pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan karena pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Ditulis oleh Kang Zey

Libur Sekolah Bikin Puncak Sagara Berkah! Kunjungan Naik 250 Persen, Turis China hingga Jerman Mulai Berburu Pesona Alam Garut

Tak Lolos SMA/SMK Negeri? Jangan Putus Asa! Pemprov Jabar Siapkan Bantuan Rp2,7 Juta per Siswa untuk 78 Ribu Lulusan SMP