Garutexpo.com — Peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Dalam pengungkapan kasus periode September hingga Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar 22 kasus dengan mengamankan 27 tersangka serta menyita barang bukti yang ditaksir bernilai lebih dari Rp1 miliar.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Polres Garut sekaligus penyampaian hasil Operasi Antik Lodaya 2026, Senin (26/10/2026).
Dari total 22 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 10 kasus lainnya berkaitan dengan tindak pidana di bidang kesehatan, khususnya peredaran obat-obatan tertentu yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Sebanyak 27 tersangka diamankan, terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, merusak masa depan generasi muda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis hingga 97 Ribu Butir Obat Disita
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menjadi salah satu sorotan dalam pengungkapan kali ini. Polisi memperlihatkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan tertentu yang disita dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Garut.
Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 655,2 gram dalam 71 paket, tembakau sintetis seberat 899,81 gram dalam 70 paket, serta ganja seberat 375,74 gram dalam 16 paket.
Selain narkotika, petugas turut menyita sebanyak 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket. Polisi juga mengamankan tiga buah airsoft gun.
Berdasarkan perhitungan nilai ekonomis yang disampaikan dalam konferensi pers, keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp1.011.604.000, atau lebih dari Rp1 miliar.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya barang terlarang yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Namun, kepolisian masih perlu menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mata rantai peredaran.
Kasus Sabu di Cilawu dan Puluhan Ribu Obat di Bayongbong
Dari sejumlah kasus yang diungkap, terdapat beberapa perkara menonjol yang menjadi perhatian aparat kepolisian.
Di Kecamatan Cilawu, petugas mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 600,4 gram.
Sementara itu, di Kecamatan Bayongbong, polisi mengungkap kasus peredaran obat-obatan tertentu dengan menyita 75.541 butir obat yang terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.
Besarnya jumlah obat yang ditemukan dalam perkara tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, terutama apabila distribusinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, polisi juga mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram.
Selain itu, kasus kepemilikan dan peredaran ganja kering turut diungkap di Kecamatan Tarogong Kidul, dengan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.
Diduga Beragam Peran, Polisi Telusuri Mata Rantai Peredaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memiliki beragam peran dalam tindak pidana yang diungkap, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika dan obat-obatan tertentu.
Dalam sejumlah perkara, barang terlarang tersebut diduga diperoleh melalui perantara maupun komunikasi menggunakan media sosial sebelum diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Penindakan terhadap pelaku yang berada di lapangan perlu diikuti dengan pengembangan penyidikan untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres Garut menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak berhenti pada penangkapan para tersangka yang telah diamankan.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan,” lanjutnya.
Ancaman Hukuman Menanti Para Tersangka
Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang relevan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara obat-obatan tertentu.
Penentuan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka akan mengikuti proses hukum berdasarkan peran, alat bukti, dan ketentuan yang diterapkan dalam setiap perkara.
Berdasarkan perhitungan yang dipaparkan dalam konferensi pers, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu terhadap sekitar 106.277 jiwa.
Angka tersebut menjadi gambaran estimasi dampak pencegahan yang disampaikan kepolisian dari barang bukti yang berhasil diamankan.
Polres Garut Ajak Masyarakat Tidak Tutup Mata
Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu melalui penegakan hukum, pengembangan penyidikan, serta kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini, terutama di lingkungan tempat tinggal, kawasan pendidikan, maupun wilayah yang berpotensi menjadi jalur peredaran.
Pengungkapan 22 kasus dengan 27 tersangka dan barang bukti bernilai lebih dari Rp1 miliar ini menjadi salah satu langkah penindakan yang dilakukan Polres Garut selama periode September hingga Oktober 2026.
Ke depan, tantangan tidak hanya terletak pada banyaknya kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga pada kemampuan memutus mata rantai peredaran agar narkotika dan obat-obatan yang disalahgunakan tidak terus mengancam masyarakat.
Polres Garut pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Garut yang aman, sehat, serta terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)


