GARUTEXPO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan rincian penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye (LADK) partai politik tingkat nasional untuk Pemilu 2024. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menonjol sebagai parpol dengan penerimaan dana kampanye tertinggi, mencapai lebih dari Rp183 miliar, mengungguli 17 pesaingnya.
Kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Keterangan resmi KPU pada Rabu (10/1/2024) menyebutkan bahwa PDI-P, dengan 580 caleg, telah menyampaikan LADK sebanyak 575. PDI-P mencatat penerimaan sebesar Rp183.861.799.000 dan pengeluaran sebesar Rp115.046.105.000, menjadikannya parpol paling ‘jumbo’ dalam penerimaan dana kampanye.
Namun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tercatat memiliki penerimaan senilai Rp2 miliar dengan pengeluaran sebesar Rp180 ribu. KPU menegaskan bahwa LADK seluruh parpol yang diserahkan pada Minggu, 7 Januari 2024 belum lengkap dan sesuai.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa LADK mencakup rincian rekening khusus dana kampanye, saldo awal RKDK, sumber perolehan, catatan penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Idham menyatakan KPU akan mengembalikan LADK partai politik yang tidak lengkap dan sesuai. “Apabila hasil pencermatan menunjukkan dokumen tidak lengkap dan informasinya tidak sesuai, LADK akan dikembalikan untuk diperbaiki selama lima hari sejak menerima pengembalian,” ujarnya pada Selasa, 09 Januari 2024.
Berikut daftar partai politik dengan laporan penerimaan dana kampanye, diurutkan berdasarkan jumlah terbesar:
1- PDI Perjuangan
Penerimaan: Rp183.861.799.000
Pengeluaran: Rp115.046.105.000
2- Partai Amanat Nasional (PAN)
Penerimaan: Rp29.826.000.000
Pengeluaran: Rp22.419.055.000
3- Partai Golkar
Penerimaan: Rp20.591.513.702
Pengeluaran: Rp8.801.317.049
4- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Jumlah caleg: 580 (semua) telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp20.005.000.000
Pengeluaran: Rp13.155.500.000
5- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Jumlah caleg: 580 (semua) telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp12.711.929.760
Pengeluaran: Rp7.833.307.791
6- Partai Perindo
Jumlah Caleg 579 (Semua) sudah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp 10.148.994.025
Pengeluaran: Rp 9.997.744.025
7- Partai Demokrat
Jumlah caleg 5580 (Semua) sudah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp 8.748.860.395
Pengeluaran: Rp 3.914.375.079
8- Partai Nasdem
Jumlah caleg: 580 (semua) telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp7.781.026.469
Pengeluaran: Rp7.631.655.294
9- Partai Gelora
Jumlah caleg: 286 dari 396 telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp5.808.500.000
Pengeluaran: Rp4.686.000.000
10- Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah caleg: 570 (semua) telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp5.500.000.000
Pengeluaran: Rp2.118.305.000
11- Partai Buruh
Jumlah caleg: 578 dari 580 telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp4.214.169.815
Pengeluaran: Rp3.758.092.806
12- Partai Gerindra
Jumlah caleg: 580 (semua) telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp2.841.667.200,23
Pengeluaran: Rp1.179.460.714,62
13- Partai Hanura
Jumlah caleg: 485 (semua) telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp2.010.000.753
Pengeluaran: Rp234.035.150,60
14- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Jumlah caleg: 580 (semua) telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp2.002.000.000
Pengeluaran: Rp180.000
15- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Jumlah caleg: 579 dari 580 telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp1.005.330.806,37
Pengeluaran: Rp800.446.161,27
16- Partai Ummat
Jumlah caleg: 511 (semua) telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp479.128.518
Pengeluaran: Rp478.137.200
17- PKN
Jumlah caleg: 525 (semua) telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp453.048.200
Pengeluaran: Rp42.700.400
18- Partai Bulan Bintang (PBB)
Jumlah caleg: 470 (semua) telah menyampaikan LADK
Penerimaan: Rp301.300.000
Pengeluaran: Rp228.300.000
Rincian ini memberikan gambaran penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari berbagai partai politik yang telah menyampaikan LADK untuk Pemilu 2024.
KPU menekankan pentingnya kelengkapan dokumen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye politik.(*)
Sumber: Republika.co.id