Garutexpo.com – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kembali menjadi sasaran operasi kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Malangbong, Polres Garut, berhasil mengamankan sebanyak 79 botol minuman keras jenis ciu dari sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras, Sabtu malam (31/10/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) yang digelar untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi salah satu rumah di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong. Dari lokasi itu, polisi menemukan dan mengamankan 79 botol miras jenis ciu yang diketahui berasal dari seorang penjual berinisial E (54), warga Kecamatan Malangbong.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Malangbong IPTU Zainuddin bersama sejumlah personel. Penyisiran dan penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk membendung peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Tak hanya menyita puluhan botol miras, petugas juga melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pemilik barang. Polisi turut memberikan edukasi mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol dan mengingatkan agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Malangbong IPTU Zainuddin menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
Menurutnya, operasi serupa akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polsek Malangbong dalam menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Zainuddin saat ditemui awak media, Minggu (1/11/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Polres Garut mengimbau seluruh elemen masyarakat agar turut berperan aktif menjaga kamtibmas dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penyitaan 79 botol ciu ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras ilegal perlu terus diperkuat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mencegah peredaran miras sekaligus menjaga Malangbong tetap aman dan kondusif.(*)


